KOTA BEKASI, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas untuk membenahi kabel udara fiber optik yang semrawut di sepanjang ruas jalan utama. Melalui BUMD PT Mitra Patriot (PTMP), seluruh jalur jalan arteri ditargetkan bersih dari benang kabel melayang dan beralih penuh ke sistem saluran kabel bawah tanah (ducting) dalam jangka waktu tiga tahun.
Langkah penertiban ini ditandai dengan aksi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang menaiki kendaraan skylift untuk memotong langsung bentangan kabel udara di kawasan RS Bella hingga Pasar Baru Bekasi pada Selasa (29/9/2026).
Bahayakan Pengendara dan Rusak Estetika Kota
Tri mengungkapkan, penumpukan belasan hingga puluhan kabel optik dalam satu jalur tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga di jalan raya.
"Satu ruas jalan itu bisa diisi 17 sampai 40 kabel. Kondisi ini membuat lingkungan kurang nyaman dan rawan memicu kecelakaan. Sudah ada kasus pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki yang terjerat kabel," ujar Tri di lokasi penertiban.
Guna menjaga kualitas jaringan internet warga tanpa mengorbankan keamanan publik, pipa ducting bawah tanah dirancang khusus agar mampu menampung hingga 40 saluran kabel optik sekaligus.
Pengerjaan Bertahap Mulai dari Jalan Arteri Utama
Pengerjaan infrastruktur bawah tanah ini dilakukan secara bertahap. Usai menyasar wilayah Bekasi Timur, proyek berlanjut ke Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Ratna dengan target tahap awal sepanjang 3,5 kilometer. Setelah kawasan tersebut tuntas, penggalian saluran pipa kabel akan digeser ke area Perumnas 3 hingga Bulak Kapal.
Masyarakat Diimbau Awasi Penggalian Kabel Liar
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi proyek penggalian kabel di lingkungan pemukiman. Ia menegaskan, seluruh pengerjaan resmi yang mengantongi izin Pemkot Bekasi wajib menyertakan atribut dan label BUMD PT Mitra Patriot.
"Apabila ada aktivitas penggalian kabel tanpa atribut PTMP, dipastikan kegiatan itu tidak resmi. Warga berhak menegur secara santun atau melapor ke kelurahan dan kecamatan setempat," pungkasnya.
(Rilis/Diskominfo Kota Bekasi)


