KOTA BOGOR, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kota Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (30/9/2026).
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras serta komitmen maraton dalam mengawal pembahasan anggaran perubahan hingga mencapai persetujuan bersama.
Dedie menerangkan bahwa penyesuaian postur APBD Perubahan 2026 dirancang guna merespons dinamika kondisi fiskal daerah, menyelaraskan kalkulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025, serta mengakomodasi perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer pusat.
“Perubahan APBD ini disusun untuk merespons dinamika fiskal daerah dengan tetap memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran. Penyesuaian dilakukan secara cermat dan realistis agar anggaran dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat dan mempercepat pencapaian target pembangunan,” ungkap Dedie Rachim.
Fokus Alokasi Sektor Kesehatan, Infrastruktur, dan Lingkungan
Arah kebijakan belanja dalam struktur APBD Perubahan 2026 bakal diprioritaskan penuh pada program-program kerakyatan yang bersentuhan langsung dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Di sektor kesehatan, alokasi anggaran difokuskan pada pengadaan alat kesehatan modern dan penguatan sarana medis warga. Sementara pada sektor infrastruktur dasar, belanja dialokasikan untuk perbaikan jalan lingkungan, saluran drainase, penerangan jalan umum (PJU), taman kota, hingga sarana olahraga publik.
Tak hanya itu, sektor lingkungan hidup turut mendapatkan porsi untuk penyediaan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik (waste-to-energy) serta pemenuhan sarana pemadam kebakaran.
“Yang paling penting adalah bagaimana perubahan anggaran ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Karena itu, penguatan pelayanan dasar, infrastruktur, kesehatan, lingkungan dan persampahan menjadi bagian yang harus terus kita dorong,” tegasnya.
Pematuhan Mandatory Spending dan Evaluasi Gubernur Jabar
Pemkot Bogor memastikan bahwa struktur penganggaran tetap mengacu pada ketentuan mandatory spending (belanja wajib) yang disyaratkan oleh regulasi perundang-undangan nasional, khususnya untuk fungsi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.
“Prinsipnya, setiap rupiah dalam anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita ingin anggaran benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan dan program yang dirasakan masyarakat,” jelas Dedie.
Pasca-persetujuan paripurna ini, berkas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Rancangan Perwali Penjabaran APBD Perubahan selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Di akhir prosesi rapat, Wali Kota Bogor turut memberikan apresiasi khusus dan ucapan purna tugas kepada Sekretaris DPRD Kota Bogor, Boris Derurasman, yang resmi mengakhiri masa pengabdiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai 1 Oktober 2026.
(Sumber: Humas Pemkot Bogor / Diskominfo Kota Bogor)


