KABUPATEN BEKASI, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar program roadshow pelayanan jemput bola pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis yang menyasar sekitar 170 desa se-Kabupaten Bekasi.
Langkah ini dilakukan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengurus legalitas usaha yang kini menggantikan dokumen perizinan lama seperti SIUP, TDP, maupun SKDU.
Fungsi NIB untuk Akses Modal KUR dan Bantuan Pemerintah
Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan bahwa kepemilikan NIB sangat krusial bagi pelaku usaha lokal. Selain sebagai bukti legalitas resmi, NIB menjadi syarat utama saat pelaku usaha ingin mengajukan akses pembiayaan modal kerja seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.
"NIB berfungsi sebagai persyaratan kalau UMKM ingin mengembangkan usahanya. Pastinya ada penyertaan modal, salah satu caranya KUR di bank, dan itu pasti mempersyaratkan NIB," ujar Sarwoko.
Ia menambahkan, NIB juga bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan diskon tarif listrik PLN bagi pelaku usaha, serta menjadi basis data utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program bantuan UMKM.
"Pemerintah ketika ingin memberikan bantuan pasti mengambil datanya dari NIB. Jadi ketika pelaku usaha tidak memiliki NIB, mereka akan kesulitan terdata dalam program bantuan," terangnya.
Proses Pembuatan Cepat, Gratis, dan Cukup Bawa KTP
Meskipun pendaftaran NIB sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri dan daring (online), Pemkab Bekasi tetap menerjunkan tim pendamping ke lapangan untuk membantu warga yang belum memahami tata cara pendaftaran berbasis digital.
Persyaratan yang dibutuhkan sangat sederhana. Masyarakat pelaku usaha cukup mendatangi lokasi pelayanan dengan membawa KTP elektronik, nomor telepon seluler atau WhatsApp yang aktif untuk menerima kode OTP, serta perangkat ponsel.
"Persyaratannya hanya KTP, nomor telepon, dan handphone untuk mendapatkan OTP. NIB ini gratis, tidak dipungut biaya, dan bisa langsung terbit saat itu juga," tegas Sarwoko.
Perluas Sasaran Pelayanan dari Pasar ke Kantor Desa
Program pelayanan keliling ini dilaksanakan secara berkala setiap seminggu sekali. Sebelum menyasar kawasan pemukiman warga di desa-desa, DPMPTSP Kabupaten Bekasi telah lebih dahulu menyelesaikan pelayanan serupa di 12 pasar tradisional.
Kini, jangkauan pelayanan diperluas ke kantor-kantor desa agar masyarakat dapat mengurus perizinan usaha secara lebih dekat, mudah, dan nyaman.
"Kita roadshow setiap seminggu sekali ke kantor desa. Intinya kita mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman terhadap pelayanan pemerintah," pungkasnya.
(Rilis/Diskominfosantik Pemkab Bekasi)


