KOTA BANDUNG, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah antisipatif dengan menginstruksikan seluruh jajaran fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperketat sistem deteksi dini serta pemantauan kasus penyakit pernapasan menyusul adanya tren kenaikan grafik pada data surveilans medis wilayah setempat.
Instruksi resmi ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Nomor 17598-Dinkes/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Influenza-like Illness (ILI) yang disahkan pada 17 September 2026.
Penerbitan SE tersebut merujuk pada hasil pemantauan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), di mana tercatat lonjakan laporan kasus penyakit pernapasan pada pekan ke-35 dan ke-36 tahun 2026.
Kendati grafik kenaikan belum melewati ambang batas bahaya (sinyal kewaspadaan masif), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung menilai langkah pencegahan, penguatan surveilans, serta kesiapsiagaan darurat harus segera dijalankan secara menyeluruh.
Melalui SE tersebut, Dinkes menginstruksikan manajemen rumah sakit, puskesmas, hingga klinik mandiri untuk mengintensifkan pencatatan pelaporan SKDR serta mengetatkan penerapan regulasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di lingkungan fasilitas medis.
Prosedur Pengawasan Puskesmas dan Investigasi Epidemiologi
Guna mengawal sebaran kasus di tingkat akar rumput, seluruh puskesmas di Kota Bandung diwajibkan melakukan analisis harian terhadap pergerakan angka ISPA dan ILI berdasarkan variabel waktu, lokasi, serta kelompok demografi.
Pihak puskesmas juga diinstruksikan untuk memantau potensi kluster penularan di lokasi berisiko tinggi seperti sekolah, pondok pesantren, lingkungan perkantoran, asrama, hingga panti asuhan.
Apabila sistem SKDR mendeteksi sinyal anomali atau kenaikan tak wajar, puskesmas wajib menerjunkan tim investigasi epidemiologi dan mengirimi laporan verifikasi ke Dinkes Kota Bandung dalam tempo maksimal 24 jam.
Bagi penanganan di rumah sakit, kewaspadaan diarahkan pada potensi lonjakan pasien rawat inap. Fasilitas kesehatan tingkat lanjut diminta siap melakukan pengambilan spesimen laboratorium, tata laksana klinis yang presisi, hingga rujukan sesuai pedoman medis yang berlaku.
Edukasi Prokes dan Kenali Tanda Bahaya pada Anak
Di samping kesiapan medis, Dinkes mengimbau masyarakat luas untuk mempraktikkan gaya hidup sehat, menggunakan masker saat bergejala atau berada di keramaian, menerapkan etika batuk, serta menjaga ventilasi sirkulasi udara di dalam ruangan.
Masyarakat yang mengalami gejala demam, batuk, dan flu disarankan beristirahat di rumah. Namun, warga diminta segera mengakses fasilitas kesehatan terdekat jika menemukan gejala bahaya, seperti:
- Sesak napas atau frekuensi napas sangat cepat.
- Tarikan dinding dada ke dalam saat bernapas.
- Bibir, lidah, atau ujung kuku tampak membiru.
- Demam tinggi di atas 38^\circ\text{C} yang tidak kunjung reda lebih dari tiga hari.
- Penurunan kesadaran, atau kondisi balita yang menolak menyusu, makan, dan minum.
Langkah kewaspadaan ini akan diperkuat melalui koordinasi lintas sektor melibatkan jajaran kecamatan, kelurahan, hingga pengelola satuan pendidikan se-Kota Bandung.
(Sumber: Diskominfo Kota Bandung)


