Infobekasijabar.id

Satu pintu informasi Jawa Barat. INFO BEKASI-JABAR menyajikan sumber berita terintegrasi dan pembaruan harian resmi dari jaringan Humas Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.

Jelajahi

Kategori

ADVERTISEMENT

Cari Blog Ini

Kementerian PU dan Pemkot Depok Survei Peralihan 8 Jalan Nasional

REDAKSI
29 September 2026 | 20:09 WIB Last Updated 2026-09-29T16:49:55Z

 

Tim Kementerian PU dan Pemkot Depok saat menggelar survei penelitian bersama di Jalan Juanda Depok.

KOTA DEPOK, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kota Depok bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merintis tahapan peralihan status kewenangan infrastruktur guna memaksimalkan penataan kawasan dan percepatan intervensi pembangunan di jalur-jalur utama pusat kota.

​Langkah ini diawali melalui pelaksanaan Survei Penelitian Bersama terkait rencana hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa pemindahtanganan (downgrade) ruas jalan nasional menjadi jalan kota di kawasan Jalan Juanda, Selasa (29/9/2026).

​Peninjauan lapangan tersebut mencakup delapan koridor utama lalu lintas Kota Depok, meliputi Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, Jalan Muchtar Raya, serta Jalan Sawangan Raya.

​Asisten Pengelola BMN Kementerian PU, Paryono, menerangkan bahwa survei bersama ini merupakan syarat awal dalam proses pengalihan aset negara.

​“Kami mengadakan survei penelitian bersama dalam rangka hibah jalan nasional. Yang kami proses ada delapan ruas jalan, di antaranya ruas Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, Jalan Muchtar Raya, dan Jalan Sawangan Raya,” ungkap Paryono.

​Alur Pemetaan Lapangan dan Skema Penanganan Transisi

​Paryono menjabarkan, pemetaan dimulai dari titik Stationing (STA) awal Jalan Juanda di pos polisi Jalan Raya Jakarta-Bogor menuju persimpangan Margonda. Jalur survei kemudian menyusuri Jalan Margonda ke arah Jalan Arif Rahman Hakim, berlanjut ke Jalan Nusantara hingga ke koridor utama lainnya.

​Kegiatan ini merupakan realisasi atas arahan resmi Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU. Meski mekanisme hibah aset diproyeksikan memakan proses administratif sekitar satu tahun, penanganan teknis di lapangan tetap dapat berjalan tahun depan melalui formula khusus.

​“Adapun nanti untuk penanganan jalan di tahun depan, mungkin bisa menggunakan skema berita acara kesepakatan, supaya dari Pemerintah Kota Depok tetap bisa melakukan intervensi terhadap ruas jalan yang kami serahkan,” terangnya.

​Kewenangan Penuh Penataan Jantung Kota Depok

​Penyerahan status aset ini nantinya bakal memberikan kewenangan utuh bagi Pemkot Depok dalam mengelola, memperbaiki, hingga menata estetika kawasan di delapan ruas jalan vital tersebut.

​“Mudah-mudahan dengan kegiatan awal ini, pelaksanaan yang sudah diarahkan dari pimpinan bisa berjalan dengan lancar dan peralihan status jalan nasional ke jalan kota bisa bermanfaat bagi Pemkot Depok, karena ini sebagai jantung pusat pemerintahan di Kota Depok,” pungkas Paryono.

​(Sumber: Diskominfo Kota Depok)

RUANG IKLAN PREMIUM TERSEDIA

Logo Info Bekasi Jabar

Ingin Bisnis atau Program Anda diliput dan tampil di sini?
Hubungi Redaksi via WhatsApp: 081281754849

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kementerian PU dan Pemkot Depok Survei Peralihan 8 Jalan Nasional

Trending Now

Logo Info Bekasi Jabar

 


ADVERTISEMENT
Pasang Iklan di Sini