KOTA DEPOK, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kota Depok bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merintis tahapan peralihan status kewenangan infrastruktur guna memaksimalkan penataan kawasan dan percepatan intervensi pembangunan di jalur-jalur utama pusat kota.
Langkah ini diawali melalui pelaksanaan Survei Penelitian Bersama terkait rencana hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa pemindahtanganan (downgrade) ruas jalan nasional menjadi jalan kota di kawasan Jalan Juanda, Selasa (29/9/2026).
Peninjauan lapangan tersebut mencakup delapan koridor utama lalu lintas Kota Depok, meliputi Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, Jalan Muchtar Raya, serta Jalan Sawangan Raya.
Asisten Pengelola BMN Kementerian PU, Paryono, menerangkan bahwa survei bersama ini merupakan syarat awal dalam proses pengalihan aset negara.
“Kami mengadakan survei penelitian bersama dalam rangka hibah jalan nasional. Yang kami proses ada delapan ruas jalan, di antaranya ruas Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Margonda Raya, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Teratai Raya, Jalan Nusantara, Jalan Raya Sawangan, Jalan Muchtar Raya, dan Jalan Sawangan Raya,” ungkap Paryono.
Alur Pemetaan Lapangan dan Skema Penanganan Transisi
Paryono menjabarkan, pemetaan dimulai dari titik Stationing (STA) awal Jalan Juanda di pos polisi Jalan Raya Jakarta-Bogor menuju persimpangan Margonda. Jalur survei kemudian menyusuri Jalan Margonda ke arah Jalan Arif Rahman Hakim, berlanjut ke Jalan Nusantara hingga ke koridor utama lainnya.
Kegiatan ini merupakan realisasi atas arahan resmi Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU. Meski mekanisme hibah aset diproyeksikan memakan proses administratif sekitar satu tahun, penanganan teknis di lapangan tetap dapat berjalan tahun depan melalui formula khusus.
“Adapun nanti untuk penanganan jalan di tahun depan, mungkin bisa menggunakan skema berita acara kesepakatan, supaya dari Pemerintah Kota Depok tetap bisa melakukan intervensi terhadap ruas jalan yang kami serahkan,” terangnya.
Kewenangan Penuh Penataan Jantung Kota Depok
Penyerahan status aset ini nantinya bakal memberikan kewenangan utuh bagi Pemkot Depok dalam mengelola, memperbaiki, hingga menata estetika kawasan di delapan ruas jalan vital tersebut.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan awal ini, pelaksanaan yang sudah diarahkan dari pimpinan bisa berjalan dengan lancar dan peralihan status jalan nasional ke jalan kota bisa bermanfaat bagi Pemkot Depok, karena ini sebagai jantung pusat pemerintahan di Kota Depok,” pungkas Paryono.
(Sumber: Diskominfo Kota Depok)


