KOTA DEPOK, INFO BEKASI JABAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berkomitmen memperketat pengawasan dan penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah yang masuk dalam kawasan larangan merokok.
Pengetatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sidak Area Balai Kota Depok Bersama Satpol PP
Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa upaya penegakan Perda KTR dilaksanakan secara intensif bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada tujuh titik kawasan yang telah ditetapkan.
Meskipun pengawasan sebelumnya berfokus di luar area perkantoran pemerintah, hasil pemantauan terbaru menunjukkan masih ditemukannya aktivitas merokok di dalam kawasan Balai Kota Depok.
“Karena kita sudah punya Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020, kita harus terus menegakkan aturan ini dengan memantau dan mengawasi area yang dilarang merokok,” ujar Devi usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Balai Kota Depok, Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan Kadar CO pada Aparatur Sipil Negara
Dalam pelaksanaan sidak tersebut, tim Dinkes juga melakukan pengujian paparan asap rokok terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan alat CO Analyzer.
Pemeriksaan kadar karbon monoksida (CO) ini bertujuan untuk mengukur tingkat paparan asap rokok pada tubuh pegawai. ASN yang terdeteksi memiliki kadar CO tinggi langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan.
Sediakan Area Merokok Khusus di Luar KTR
Devi menegaskan bahwa Perda KTR bukan bentuk larangan total bagi warga maupun pegawai untuk merokok, melainkan pembatasan lokasi agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kesehatan masyarakat lain.
Pemkot Depok telah menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) yang aman di lingkungan kantor pemerintahan.
“Di Balai Kota sudah disiapkan tempat untuk merokok, lokasinya berada di bagian belakang Kantor Dibaleka yang merupakan ruang terbuka. Kami ingin menjaga kawasan KTR tetap bebas dari asap rokok dan menghargai hak asasi warga yang tidak merokok,” tegas Devi.
(Rilis/Diskominfo Kota Depok)


