INFO BEKASI-JABAR

Satu pintu informasi Jawa Barat. INFO BEKASI-JABAR menyajikan sumber berita terintegrasi dan pembaruan harian resmi dari jaringan Humas Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.

Jelajahi

Kategori

ADVERTISEMENT

Cari Blog Ini

Tegakkan Perda KTR, Dinkes Kota Depok Sidak ASN dan Cek Kadar Karbon Monoksida di Balai Kota

REDAKSI
01 Oktober 2026 | 19:34 WIB Last Updated 2026-10-02T07:25:24Z

 

Petugas Dinkes Kota Depok melakukan pemeriksaan kadar karbon monoksida pada ASN saat sidak KTR di Balai Kota.

KOTA DEPOK, INFO BEKASI JABAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berkomitmen memperketat pengawasan dan penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah yang masuk dalam kawasan larangan merokok.

​Pengetatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

​Sidak Area Balai Kota Depok Bersama Satpol PP

​Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa upaya penegakan Perda KTR dilaksanakan secara intensif bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok pada tujuh titik kawasan yang telah ditetapkan.

​Meskipun pengawasan sebelumnya berfokus di luar area perkantoran pemerintah, hasil pemantauan terbaru menunjukkan masih ditemukannya aktivitas merokok di dalam kawasan Balai Kota Depok.

​“Karena kita sudah punya Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020, kita harus terus menegakkan aturan ini dengan memantau dan mengawasi area yang dilarang merokok,” ujar Devi usai memimpin inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Balai Kota Depok, Kamis (1/10/2026).

​Pemeriksaan Kadar CO pada Aparatur Sipil Negara

​Dalam pelaksanaan sidak tersebut, tim Dinkes juga melakukan pengujian paparan asap rokok terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan alat CO Analyzer.

​Pemeriksaan kadar karbon monoksida (CO) ini bertujuan untuk mengukur tingkat paparan asap rokok pada tubuh pegawai. ASN yang terdeteksi memiliki kadar CO tinggi langsung diarahkan untuk menjalani pemeriksaan medis lanjutan.

​Sediakan Area Merokok Khusus di Luar KTR

​Devi menegaskan bahwa Perda KTR bukan bentuk larangan total bagi warga maupun pegawai untuk merokok, melainkan pembatasan lokasi agar aktivitas tersebut tidak mengganggu kesehatan masyarakat lain.

​Pemkot Depok telah menyediakan tempat khusus merokok (smoking area) yang aman di lingkungan kantor pemerintahan.

​“Di Balai Kota sudah disiapkan tempat untuk merokok, lokasinya berada di bagian belakang Kantor Dibaleka yang merupakan ruang terbuka. Kami ingin menjaga kawasan KTR tetap bebas dari asap rokok dan menghargai hak asasi warga yang tidak merokok,” tegas Devi. 

(Rilis/Diskominfo Kota Depok)

RUANG IKLAN PREMIUM TERSEDIA

Logo Info Bekasi Jabar

Ingin Bisnis atau Program Anda diliput dan tampil di sini?
Hubungi Redaksi via WhatsApp: 081281754849

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegakkan Perda KTR, Dinkes Kota Depok Sidak ASN dan Cek Kadar Karbon Monoksida di Balai Kota

Trending Now

Logo Info Bekasi Jabar

 


ADVERTISEMENT
Pasang Iklan di Sini