INFO BEKASI-JABAR

Satu pintu informasi Jawa Barat. INFO BEKASI-JABAR menyajikan sumber berita terintegrasi dan pembaruan harian resmi dari jaringan Humas Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.

Jelajahi

Kategori

ADVERTISEMENT

Cari Blog Ini

Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan, Dinsos Kabupaten Bogor Rilis Panduan Digital TPPO Disabilitas

REDAKSI
01 Oktober 2026 | 17:24 WIB Last Updated 2026-10-01T13:25:28Z

 

Kepala Dinsos Kabupaten Bogor Farid Ma'rup saat pemaparan Buku Panduan TPPO Inklusif Disabilitas berbasis digital.

KABUPATEN BOGOR, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

​Langkah perlindungan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas berbasis digital yang dikembangkan bersama Kemenko PMK RI, kementerian/lembaga, mitra pembangunan, serta organisasi penyandang disabilitas.

​Antisipasi Kejahatan TPPO di Wilayah Padat Penduduk

​Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Farid Ma'rup, menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Bogor memiliki tantangan geografis yang cukup kompleks dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari enam juta jiwa yang tersebar di 40 kecamatan.

​Tingginya mobilitas warga serta perkembangan teknologi informasi menuntut adanya penyesuaian regulasi, melengkapi Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2013 tentang TPPO yang sudah dimiliki sebelumnya.

​“Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Kehadiran buku panduan berbasis digital ini melengkapi implementasi regulasi yang telah kami miliki sekaligus memperkaya perspektif pemerintah daerah agar pelayanan semakin inklusif dan menjangkau kelompok rentan,” kata Farid.

​Kolaborasi Lintas Sektor Sejak 2024

​Penyusunan panduan ini berawal dari pembentukan Konsorsium Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas di Kabupaten Bogor pada tahun 2024.

​Proses ini didukung oleh program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) bersama Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA).

​Ketua YASAJA, Suarni Daeng Caya, berharap panduan ini dapat menjadi acuan bersama bagi lembaga layanan dan organisasi masyarakat sipil dalam melindungi penyandang disabilitas dari ancaman tindak pidana perdagangan orang.

​Kemenko PMK Tegaskan Perlindungan Tanpa Diskriminasi

​Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa TPPO merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang merampas harkat dan martabat korban.

​"Upaya pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara inklusif agar seluruh korban memperoleh perlindungan yang setara tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang menghadapi kerentanan berlapis seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas," ujar Woro.

​Akses Edukasi Buku Digital dan Video Animasi

​Guna mempermudah jangkauan informasi bagi masyarakat luas, buku panduan ini dipublikasikan dalam dua format digital:

  1. ​Buku Digital: Dapat diakses melalui tautan [https://bit.ly/TPPO-Disabilitas](https://bit.ly/TPPO-Disabilitas).
  2. ​Video Animasi Edukasi: Dapat diakses melalui tautan Google Drive [https://drive.google.com/drive/folders/13G2Pe9mSrUIajC3Ic3EU5TIDLf5nhhJl](https://drive.google.com/drive/folders/13G2Pe9mSrUIajC3Ic3EU5TIDLf5nhhJl).

​

Melalui sosialisasi digital ini, Pemkab Bogor berharap kesadaran publik terhadap pencegahan TPPO dapat terbangun secara merata hingga ke tingkat desa. 

(Rilis/Diskominfo Kabupaten Bogor)

RUANG IKLAN PREMIUM TERSEDIA

Logo Info Bekasi Jabar

Ingin Bisnis atau Program Anda diliput dan tampil di sini?
Hubungi Redaksi via WhatsApp: 081281754849

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perkuat Perlindungan Kelompok Rentan, Dinsos Kabupaten Bogor Rilis Panduan Digital TPPO Disabilitas

Trending Now

Logo Info Bekasi Jabar

 


ADVERTISEMENT
Pasang Iklan di Sini