KABUPATEN BOGOR, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memberikan perhatian khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.
Langkah perlindungan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas berbasis digital yang dikembangkan bersama Kemenko PMK RI, kementerian/lembaga, mitra pembangunan, serta organisasi penyandang disabilitas.
Antisipasi Kejahatan TPPO di Wilayah Padat Penduduk
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, Farid Ma'rup, menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Bogor memiliki tantangan geografis yang cukup kompleks dengan jumlah penduduk mencapai lebih dari enam juta jiwa yang tersebar di 40 kecamatan.
Tingginya mobilitas warga serta perkembangan teknologi informasi menuntut adanya penyesuaian regulasi, melengkapi Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2013 tentang TPPO yang sudah dimiliki sebelumnya.
“Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Kehadiran buku panduan berbasis digital ini melengkapi implementasi regulasi yang telah kami miliki sekaligus memperkaya perspektif pemerintah daerah agar pelayanan semakin inklusif dan menjangkau kelompok rentan,” kata Farid.
Kolaborasi Lintas Sektor Sejak 2024
Penyusunan panduan ini berawal dari pembentukan Konsorsium Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas di Kabupaten Bogor pada tahun 2024.
Proses ini didukung oleh program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) bersama Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA).
Ketua YASAJA, Suarni Daeng Caya, berharap panduan ini dapat menjadi acuan bersama bagi lembaga layanan dan organisasi masyarakat sipil dalam melindungi penyandang disabilitas dari ancaman tindak pidana perdagangan orang.
Kemenko PMK Tegaskan Perlindungan Tanpa Diskriminasi
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa TPPO merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang merampas harkat dan martabat korban.
"Upaya pencegahan dan penanganannya harus dilakukan secara inklusif agar seluruh korban memperoleh perlindungan yang setara tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang menghadapi kerentanan berlapis seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas," ujar Woro.
Akses Edukasi Buku Digital dan Video Animasi
Guna mempermudah jangkauan informasi bagi masyarakat luas, buku panduan ini dipublikasikan dalam dua format digital:
- Buku Digital: Dapat diakses melalui tautan [https://bit.ly/TPPO-Disabilitas](https://bit.ly/TPPO-Disabilitas).
- Video Animasi Edukasi: Dapat diakses melalui tautan Google Drive [https://drive.google.com/drive/folders/13G2Pe9mSrUIajC3Ic3EU5TIDLf5nhhJl](https://drive.google.com/drive/folders/13G2Pe9mSrUIajC3Ic3EU5TIDLf5nhhJl).
Melalui sosialisasi digital ini, Pemkab Bogor berharap kesadaran publik terhadap pencegahan TPPO dapat terbangun secara merata hingga ke tingkat desa.
(Rilis/Diskominfo Kabupaten Bogor)


