INFO BEKASI-JABAR

Satu pintu informasi Jawa Barat. INFO BEKASI-JABAR menyajikan sumber berita terintegrasi dan pembaruan harian resmi dari jaringan Humas Pemerintah Daerah se-Jawa Barat.

Jelajahi

Kategori

ADVERTISEMENT

Cari Blog Ini

Kembalikan Fungsi Trotoar, 40 Bangli di Bandung Ditertibkan

REDAKSI
01 Oktober 2026 | 16:28 WIB Last Updated 2026-10-01T10:29:05Z

 

Petugas Satpol PP Kota Bandung menertibkan bangunan liar di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana.

KOTA BANDUNG, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kota Bandung melalui jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum dengan meratakan puluhan bangunan liar (bangli) serta lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mengokupasi trotoar dan saluran drainase di Jalan Hasanudin serta Jalan Surya Kencana, Kamis (1/10/2026).

​Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa penertiban skala kawasan ini menargetkan kurang lebih 40 titik lapak dan bangunan non-permanen yang berdiri tanpa izin, dengan rencana perluasan penataan hingga ke koridor Jalan Teuku Umar.

​“Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini,” kata Bambang.

​Ia menjelaskan, penindakan hukum di lapangan dilakukan secara terukur sesuai prosedur operasional standar (SOP), mulai dari sosialisasi berulang hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, 2, sampai SP 3. Pemkot Bandung bahkan telah memberikan tenggat waktu toleransi hingga hampir dua bulan agar pemilik membongkar lapaknya secara mandiri.

​“Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya,” ujarnya.

​Prosedur Persuasif dan Koordinasi Solusi Relokasi PKL

​Proses eksekusi pembongkaran berlangsung kondusif lantaran mendapat respons kooperatif dari para pedagang serta dukungan dari pengurus PKL Bandung Juara.

​Pihak Satpol PP menerapkan pendekatan persuasif dengan mengizinkan para pemilik bangunan mengambil kembali material bongkaran yang masih bernilai ekonomis. Petugas juga menyiagakan satu unit alat berat guna memastikan penataan kawasan rampung sepenuhnya pada hari yang sama.

​Bambang menegaskan bahwa penertiban di koridor Hasanudin dan Surya Kencana menjadi prioritas karena lokasi tersebut berada di dalam zona kawasan pendidikan dan fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang, area trotoar serta drainase di zona tersebut dilarang keras dimanfaatkan sebagai tempat berdagang atau pendirian bangunan liar.

​“Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana,” tegasnya.

​Guna menjaga keberlanjutan mata pencaharian warga terdampak, Pemkot Bandung berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) untuk memetakan opsi relokasi ke lokasi berjualan yang resmi dan sesuai peruntukan hukum.

​Penataan Berkelanjutan Fasilitas Umum Kota Bandung

​Aksi penataan di kawasan Hasanudin-Surya Kencana ini merupakan kelanjutan dari program pembersihan ruang publik yang sebelumnya sukses dilaksanakan di kawasan Jalan Ciumbuleuit, khususnya di sekitar bundaran menuju Rumah Sakit Salamun.

​Satpol PP Kota Bandung memastikan operasi penertiban bangunan liar dan penataan fungsi trotoar akan terus digencarkan secara bertahap di sejumlah titik rawan lainnya di wilayah Kota Bandung.

​(Sumber: Humas Pemkot Bogor / Diskominfo Kota Bandung)

RUANG IKLAN PREMIUM TERSEDIA

Logo Info Bekasi Jabar

Ingin Bisnis atau Program Anda diliput dan tampil di sini?
Hubungi Redaksi via WhatsApp: 081281754849

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kembalikan Fungsi Trotoar, 40 Bangli di Bandung Ditertibkan

Trending Now

Logo Info Bekasi Jabar

 


ADVERTISEMENT
Pasang Iklan di Sini