KABUPATEN SUMEDANG, INFO BEKASI JABAR – Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan konflik pertanahan dan mendorong distribusi tanah yang berkeadilan bagi masyarakat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, saat menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat bersama Paguyuban Tani CEMERLANG Kecamatan Pamulihan dan Paguyuban MARGASOKA Kecamatan Sumedang Selatan di Ruang Kerja Bupati, Selasa (29/9/2026).
Tanggap Aspirasi Konflik Agraria Pamulihan dan Sumedang Selatan
Audiensi tersebut digelar untuk membahas perkembangan penanganan konflik agraria di wilayah Kecamatan Pamulihan dan Sumedang Selatan, sekaligus mengevaluasi langkah teknis yang telah diambil oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang.
Dony yang juga menjabat sebagai Ketua GTRA Sumedang menegaskan bahwa Pemkab Sumedang telah mengawal aspirasi warga sejak lama, salah satunya dengan bersurat langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Juli 2025.
"Kami terus memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat, termasuk aspirasi Paguyuban Tani CEMERLANG dan Paguyuban MARGASOKA terkait distribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan. Pada Juli 2025, kami telah bersurat kepada Kementerian ATR/BPN terkait apa yang menjadi kehendak masyarakat," ujar Dony.
Landasan Keadilan Sosial dan USD 1945
Bupati menekankan, penguasaan dan kepemilikan tanah harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, sejalan dengan amanat Sila Kelima Pancasila dan Pasal 33 USD 1945.
"Tanah harus diwujudkan untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar itulah, saya mengajak pemerintah daerah dan pertanahan untuk menghadirkan diri melalui kebijakan yang mengarah pada terwujudnya keadilan, tetapi caranya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Gelar Rapat Khusus Bahas Status Tanah Cimarias dan Cinangerang
Guna memberikan kepastian hukum, Pemkab Sumedang bersama Kantor Pertanahan dan GTRA dijadwalkan segera menggelar rapat khusus untuk membahas status pengelolaan tanah negara di wilayah Cimarias dan Cinangerang.
Wilayah tersebut rencananya akan didorong dan diusulkan menjadi prioritas lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Rapat ini harus dihadiri oleh semua pihak dan mengacu pada aturan. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebelumnya telah mengajukan empat titik TORA sesuai prosedur. Selanjutnya, Cimarias dan Cinangerang akan kita dorong menjadi prioritas melalui rapat GTRA," jelas Dony.
Ia menambahkan, Pemkab Sumedang tetap membuka ruang dialog yang transparan dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencari solusi permanen atas dinamika pertanahan di daerah.
(Rilis/Humas Pemkab Sumedang)


